Melaporkan peristiwa tersebut kepada Asuransi/Penanggung beserta no. polis secepatnya, baik lisan maupun tulisan.
Perbaikan-perbaikan belum boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari Penanggung, begitu juga dengan sisa / bekas barang yang terbakar / rusak belum boleh dibersihkan / dipindahkan sebelum ada tindakan survey/diizinkan oleh Penanggung.
Apabila hal tersebut tidak memungkinkan untuk dipenuhi, Tertanggung dengan persetujuan Penanggung dapat melakukan dokumentasi (foto-foto) sendiri terhadap bukti-bukti tersebut untuk referensi .
ü Setelah dilakukan survey, Penanggung akan mengirimkan surat permintaan dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung secepatnya dan selengkapnya agar Penanggung dapat memproses klaim Tertanggung lebih lanjut, antara lain :
1. Surat pengajuan klaim resmi berikut rinciannya
2. Berita Acara dan kronologis kejadian.
3. Estimasi perincian biaya kerugian yang diajukan
4. Laporan Kepolisian / keamanan/ lurah setempat
5. Foto-foto
6. Penawaran harga atas bangunan / isi bangunan tersebut
7. Invoice / kwitansi pembelian kembali barang-barang yang terbakar berikut biaya perbaikan bangunannya, dan sebagainya.
8. Dokumen pendukung klaim lainnya jika diperlukan Penanggung
ü Cepat lambatnya proses penyelesaian klaim Tergantung dari kelengkapan dokumen yang diberikan Tertanggung.
Perbaikan-perbaikan belum boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari Penanggung, begitu juga dengan sisa / bekas barang yang terbakar / rusak belum boleh dibersihkan / dipindahkan sebelum ada tindakan survey/diizinkan oleh Penanggung.
Apabila hal tersebut tidak memungkinkan untuk dipenuhi, Tertanggung dengan persetujuan Penanggung dapat melakukan dokumentasi (foto-foto) sendiri terhadap bukti-bukti tersebut untuk referensi .
ü Setelah dilakukan survey, Penanggung akan mengirimkan surat permintaan dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung secepatnya dan selengkapnya agar Penanggung dapat memproses klaim Tertanggung lebih lanjut, antara lain :
1. Surat pengajuan klaim resmi berikut rinciannya
2. Berita Acara dan kronologis kejadian.
3. Estimasi perincian biaya kerugian yang diajukan
4. Laporan Kepolisian / keamanan/ lurah setempat
5. Foto-foto
6. Penawaran harga atas bangunan / isi bangunan tersebut
7. Invoice / kwitansi pembelian kembali barang-barang yang terbakar berikut biaya perbaikan bangunannya, dan sebagainya.
8. Dokumen pendukung klaim lainnya jika diperlukan Penanggung
ü Cepat lambatnya proses penyelesaian klaim Tergantung dari kelengkapan dokumen yang diberikan Tertanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar