- Asuransi Kerugian: Peristiwa atau bencana yang ditimbulkan dari perubahan-perubahan keadaan alam di luar jangkauan dan kekuasaan manusia. Sering disebut sebagai bencana alam seperti gempa bumi, banjir, angin topan, tanah longsor.
- Asuransi Jiwa: Meninggal dunia secara wajar (Natural Death) untuk membedakannya dengan meninggal secara tidak wajar seperti kematian karena kecelakaan (Accidental Death). |
Selasa, 23 Agustus 2011
Pengertian Act of God
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar