Selasa, 23 Agustus 2011

Prosedur Kendaraan Untuk Kerusakan

Apabila kendaraan yang diasuransikan mengalami kerusakan, Tertanggung diwajibkan mengikuti prosedur sebagai berikut :

1. Melaporkan setiap kejadian kecelakaan/kehilangan dalam waktu 3x24 jam, melalui telpon, fax atau datang ke kantor kami agar kendaraan dapat kami survey. Jika terlambat melapor dalam batas waktu tersebut, maka klaim tidak dapat diproses.

2. Jika kendaraan yang diasuransikan hilang, Penanggung akan mengadakan wawancara secara tertulis dan lisan dengan Tertanggung (sesuai nama yang tercantum di dalam Sertifikat Asuransi), Pemakai Kendaraan, Peminjam Kendaraan, Pengemudi Kendaraan, Saksi-saksi dan Pelapor (masing-masing pihak tidak dapat diwakilkan).

3. Fotocopy Riwayat Pinjaman Kredit dari awal sampai akhir, bila kendaraan yang diasuransikan hilang dan masih ada ikatan kredit dengan Lembaga Keuangan/Finance Company.

4. Penanggung tidak mengganti kerugian terhadap kerusakan/kehilangan peralatan/perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam Ikhtisar Polis/Sertifikat Asuransi sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain.

5. Tertanggung wajib membayar Resiko Sendiri kepada bengkel Rekanan Penanggung, jika kendaraan telah selesai diperbaiki.

6. Apabila kendaraan Tertanggung atau Pihak Ketiga diperbaiki di luar Bengkel Rekanan Penanggung, maka jumlah penggantian kerugian yang dijamin maksimum berdasarkan Estimasi Penanggung atau diambil nilai yang terendah kemudian dikurangi Resiko Sendiri.

7. Bila kendaraan telah selesai diperbaiki di Bengkal bukan Rekanan Penanggung, maka Tertanggung harus membayarkan terlebih dahulu kepada Bengkel pilihan Tertanggung. Kemudian Tertanggung dapat mengajukan ganti rugi kepada Penanggung dengan melampirkan : Kwitansi Asli Bengkel bermeterai cukup, ditandatangani & Cap Bengkel, Photocopy Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah diterbitkan oleh Penanggung, Surat Tanda Terima Kendaraan dari Bengkel pilihan Tertanggung yang menjelaskan bahwa kendaraan telah selesai diperbaiki dengan hasil yang memuaskan.

8. Di samping itu melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
    a. Mengisi Formulir Klaim yang telah disediakan oleh Penanggung untuk diisi dengan lengkap, jelas, singkat dan                ditandatangani oleh nama yang tercantum di dalam Polis dan atau Sertifikat Asuransi dan atau di Cap Perusahaan         (jika di dalam Polis dan atau Sertifikat Asuransi tercantum nama Badan Hukum).
    b. Photocopy STNK Kendaraan Tertanggung.  
    c. Photocopy SIM Pengemudi saat kejadian (yang masih berlaku).
   d. Asli Laporan Polisi dari tempat kejadian bila kendaraan rusak berat atau dibaret-baret dan atau kehilangan                 sebagian atau seluruh perlengkapan
standard maupun non standard kendaraan atau kecelakaan yang melibatkan Pihak Ketiga.
    e. Photocopy KTP sesuai nama yang tercantum di dalam Sertifikat Asuransi (yang masih berlaku).
   f. Estimasi/biaya perkiraan perbaikan dari Bengkel (jika kendaraan diperbaiki di bengkel bukan rekanan                         Penanggung).
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar