Selasa, 23 Agustus 2011

Prosedur Klaim Untuk Kendaraan yang hilang

prosedurnya hampir sama dengan klaim untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, hanya ditambah pada kelengkapan dokumen-dokumen pendukung

Apabila kendaraan yang diasuransikan mengalami kerusakan atau kehilangan baik sebagian maupun seluruhnya, Tertanggung diwajibkan mengikuti prosedur sebagai berikut :

1. Melaporkan setiap kejadian kecelakaan/kehilangan dalam waktu 3X24 jam, melalui telpon, fax atau datang ke kantor kami agar kendaraan dapat kami survey. Jika terlambat melapor dalam batas waktu tersebut, maka klaim tidak dapat diproses.

2. Jika kendaraan yang diasuransikan hilang, Penanggung akan mengadakan wawancara secara tertulis dan lisan dengan Tertanggung (sesuai nama yang tercantum di dalam Sertifikat Asuransi), Pemakai Kendaraan, Peminjam Kendaraan, Pengemudi Kendaraan, Saksi-saksi dan Pelapor (masing-masing pihak tidak dapat diwakilkan).

3. Fotocopy Riwayat Pinjaman Kredit dari awal sampai akhir, bila kendaraan yang diasuransikan hilang dan masih ada ikatan kredit dengan Lembaga Keuangan/Finance Company.

4. Penanggung tidak mengganti kerugian terhadap kerusakan/kehilangan peralatan/perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam Ikhtisar Polis/Sertifikat Asuransi sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain.

5. Tertanggung wajib membayar Resiko Sendiri kepada bengkel Rekanan Penanggung, jika kendaraan telah selesai diperbaiki.

6. Apabila kendaraan Tertanggung atau Pihak Ketiga diperbaiki di luar Bengkel Rekanan Penanggung, maka jumlah penggantian kerugian yang dijamin maksimum berdasarkan Estimasi Penanggung atau diambil nilai yang terendah kemudian dikurangi Resiko Sendiri.

7. Bila kendaraan telah selesai diperbaiki di Bengkal bukan Rekanan Penanggung, maka Tertanggung harus membayarkan terlebih dahulu kepada Bengkel pilihan Tertanggung. Kemudian Tertanggung dapat mengajukan ganti rugi kepada Penanggung dengan melampirkan :
  • Kwitansi Asli Bengkel bermeterai cukup,
  • ditandatangani & Cap Bengkel,
  • Photocopy Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah diterbitkan oleh Penanggung,
  • Surat Tanda Terima Kendaraan dari Bengkel pilihan Tertanggung yang menjelaskan bahwa kendaraan telah selesai diperbaiki dengan hasil yang memuaskan.

8. Di samping itu melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
a. Mengisi Formulir Klaim yang telah disediakan oleh Penanggung untuk diisi dengan lengkap, jelas, singkat dan ditandatangani oleh nama yang tercantum di dalam Polis dan atau Sertifikat Asuransi dan atau di Cap Perusahaan (jika di dalam Polis dan atau Sertifikat Asuransi tercantum nama Badan Hukum).
b. Photocopy STNK Kendaraan Tertanggung.
c. Photocopy SIM Pengemudi saat kejadian (yang masih berlaku).
d. Asli Laporan Polisi dari tempat kejadian bila kendaraan rusak berat atau dibaret-baret dan atau kehilangan sebagian atau seluruh perlengkapan
standard maupun non standard kendaraan atau kecelakaan yang melibatkan Pihak Ketiga.
e. Photocopy KTP sesuai nama yang tercantum di dalam Sertifikat Asuransi (yang masih berlaku).
f. Estimasi/biaya perkiraan perbaikan dari Bengkel (jika kendaraan diperbaiki di bengkel bukan rekanan Penanggung).

Dokumen yang perlu ditambah
a. Photocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Korban dan Saksi-saksi dari Kepolisian setempat.
b. Kunci kendaraan asli minimum 2 (dua) buah).
c. Surat Blokir STNK Asli dari Kaditlantas.
d. Surat Keterangan Hilang Asli dari Kaditserse.
e. STNK Asli kendaraan yang hilang.
f. BPKB Asli.
g. Faktur Pembelian Asli.
h. Kwitansi blanko Asli 3 lembar bermeterai cukup yang telah ditandatangani dan atau Cap Perusahaan sesuai nama yang tercantum di dalam BPKB.
i. Kop Surat Perusahaan yang telah ditandatangani yang berwenang dan Cap Perusahaan serta bermeterai cukup (jika nama yang tercantum di dalam BPKB merupakan Badan Hukum).
10. Khusus kehilangan kendaraan Pick Up, Truk, Angkot, Bis, Taxi atau Kendaraan Niaga lainnya, selain dokumen-dokumen tersebut di atas ditambah dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Buku KIR asli.
b. Surat Izin Operasional Asli (khusus kendaraan Taxi, Angkot, Bis).
c. Surat Izin Trayek Asli (khusus kendaraan Angkot, Bis).
d. Surat Izin Usaha Asli (khusus kendaraan Taxi dan Bis).
e. Surat Terra Argometer Asli (khusus Taxi).
11. Untuk Total Loss akibat kecelakaan, selain dokumen 8.a s/d 8.f ditambah dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Kunci Kendaraan Asli minimum 2 (dua) buah).
b. STNK Asli.
c. BPKB Asli.
d. Faktur Pembelian Asli.
e. Kwitansi blanko Asli 3 lembar bermeterai cukup yang telah ditandatangani dan atau Cap Perusahaan sesuai nama yang tercantum di dalam BPKB.
f. Kop Surat Perusahaan yang telah ditandatangani yang berwenang dan Cap Perusahaan serta bermeterai cukup (jika nama yang tercantum di dalam BPKB merupakan Badan Hukum).
12. Khusus Total Loss akibat kecelakaan untuk kendaraan Pick Up, Truk, Angkot, Bis, Taxi, selain dokumen-dokumen yang disebut di atas ditambah dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Buku KIR Asli.
b. Surat Izin Trayek Asli (khusus kendaraan Angkot, Bis).
c. Surat Izin Operasional Asli (khusus kendaraan Angkot, Bis, Taxi).
d. Surat Izin Usaha Asli (khusus Bis, Taxi).
e. Surat Terra Argometer Asli (khusus Taxi).
f. Kilometer Argo/Argometer (khusus Taxi).
g. Radio Panggil (khusus Taxi).
13. Untuk kecelakaan yang melibatkan Pihak Ketiga (TPL) selain dokumen yang disebut dalam point 8.a s/d 8.f ditambah dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Photocopy STNK kendaraan Pihak Ketiga.
b. Photocopy SIM Pengemudi Pihak Ketiga saat kejadian (yang masih berlaku).
c. Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga.
d. Jika kendaraan Pihak Ketiga diasuransikan, menyerahkan kepada Penanggung photocopy polis asuransinya.
e. Jika kendaraan Pihak Ketiga tidak diasuransikan, maka Pihak Ketiga harus melengkapi Surat Pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa kendaraan Pihak Ketiga tidak diasuransikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar